Oleh : kpubangli | 24 Maret 2018 | Dibaca : 550 Pengunjung
![]() |
Bangli, kab-bangli.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli Sabtu (24/3) telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Bali tahun 2018. Selama msa pengumuman, KPU Kabupaten Bangli mengharapkan masyarakat maupun peserta pemilihan bisa melakukan pencermatan terhadap DPS yang diumumkan karena masa tersebut perbaikan terhadap DPS masih bisa dilakukan lewat tanggapan dan masukan yang dilaporkan ke PPS.
Putu Ariyanti tim Pokja pemutakhiran data pemilih KPU Kabupaten Bangli mengatakan,masyarakat agar mulai mencermati DPS yang kini telah diumumkan. Baik di tempat umum maupun strategis lainnya di Kabupaten Bangli. Pasca diumumkan, peran serta dan pencermatan masyarakat penting dilakukan. Mengacu tahapan, DPS Pilgub Bali tahun 2018 diumumkan mulai 24 Maret – 2 April 2018.
Masa perbaikan terhadap DPS akan dilakukan mulai 3 – 7 April 2018. Untuk itu masyarakat agar memberikan masukan apabila ada yang keliru, tidak memenuhi syarat namun masih terdaftar atau yang belum terdaftar padahal sudah memenuhi syarat, sebelum Daftar Pemilih Tetap (DPT) diumumkan 29 April 2018. ‘’Kami mohon masyarakat mulai mencermati DPS yang telah kita umumkan,’’pintanya seraya mengatakan masyarakat bisa mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih melalui portal infopemilu.kpu.go.id atau klik disini. (puj/gpr/foto:krs/kpubgl)
Oleh : kpubangli | 24 Maret 2018 | Dibaca : 550 Pengunjung
9 Wartawan Asing Belajar Demokrasi dan RPP Ke Bangli
940Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangli mulai mengumumkan Tahapan Pendaftaran Calon Anggota DPRD
486Pemilih Pemula di Bangli Deklarasikan Tolak Hoax, SARA dan Money Politic
609PPK Dan PPS Pemilu Tahun 2019 Dilantik
334KPU Kabupaten Bangli Lakukan Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc